MUJIMAN JAWA
Minggu, 22 April 2012
Sabtu, 21 April 2012
HUKUM JUAL BELI ANJING DAN KUCING MENURUT HUKUM ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada perkembangan
globalisasi saat ini anjing merupakan asset yang sangat menguntungkan bagi
orang-orang yang memiliki usaha dalam bidang bisnis ternak anjing, selain itu
juga pada saat ini anjing merupakan sahabat dari manusia. Anjing adalah mamalia
karnivora yang telah mengalami domestikasi dari srigala sejak tahun 15.000
tahun yang lalu atau mungkin 100.000 tahun yang lalu berdasarkan bukti genetic
fosil dan tes DNA.
Dalam hal ini kita
sebagai ummat muslim diperintahkan oleh Allah SWT, dalam firmanya : (QS.Al Baqarah:198)
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia
(rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari
'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya
kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat”.
Yaitu sebagai ummat islam kita di seru untuk mencari
karunia atau rezki yang sesuai degan syari’at agama dan tidak melanggar
batasan-batasan yang telah di atur oleh Allah SWT.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa dibolehkan menjual seekor kucing, diantara mereka adalah para ulama madzhab yang empat. Sementara
sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya az Zhahiriyah, juga dinukil
dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh Ibnul Mundzir, serta dinukil
dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah yang paling tepat yang
ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu az Zubeir berkata,”Aku
bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing?
Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.”
Abu Daud meriwayatkan bahwa
Nabi saw melarang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing. Baihaqi juga
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang memakan (daging) kucing dan melarang
uang (penjualan) nya.”
Sebagian ahli ilmu
telah melemahkan hadits-hadits tersebut akan tetapi pendapat mereka ini
tertolak. Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang
disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka
tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan
sanad yang shahih…
Al Baihaqi didalam “as
Sunan” memberikan jawaban terhadap jumhur,”Bahwa sebagian ahli ilmu menjadikan
hadits tersebut untuk kucing apabila kucing itu liar yang tidak bisa
dijinakkan, diantara mereka menganggap bahwa hal itu terjadi pada permulaan islam
ketika kucing itu dianggap najis kemudian ketika liur kucing itu diangga suci
maka harganya boleh diambil, dan tidak satu pun dari kedua pendapat itu yang
memiliki dalil yang jelas.”
Ibnul Qoyyim meyakini
akan keharaman penjualannya didalam “Zaad al Ma’ad” dan mengatakan,”Demikianlah
fatwa Abu Hurairoh yang juga pendapat Thawus, Mujahid bin Zaid, seluruh ahli
Zhahir dan salah satu riwayat dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Abu
Bakar, dan inilah pendapat yang benar berdasarkan hadits yang shahih dan tidak
adanya pertentangan didalamnya mewajibkan untuk berpendapat seperti ini.
Ibnul Mundziriy
berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari
menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan)
maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits tersebut adalah betul maka
seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan penjualannya.
Islam adalah agama yang
mencintai kebersihan sehingga mengingatkan bahayanya memiliki anjing, bahkan
melarang memelihara anjing kecuali untuk kepentingan penjagaan keamanan atau
pertanian. Tidak sedikit nash hadits yang menyatakan bahwa malaikat rahmat
tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan pahala pemilik
anjing akan susut atau berkurang.
Rasulullah bersabda
(yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat
(rahmat) tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing” [Hadits
sahih ditakhrij oleh Thabrani dan Imam Dhiyauddin dari Abu Umamah Radhiyallahu
'anhu. Lihat pula Shahihul Jami' No. 1962]
Rasulullah bersabda
(yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat
tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)”
[Hadits sahih ditakhrij oleh Ibnu Majah dan lihat Shahihul Jami' No. 1961]
Ibnu Hajar berkata :
“Ungkapan malaikat tidak akan memasuki….” menunjukkan malaikat secara umum
(malaikat rahmat, malaikat hafazah, dan malaikat lainnya)”. Tetapi, pendapat
lain mengatakan : “Kecuali malaikat hafazah, mereka tetap memasuki rumah setiap
orang karena tugas mereka adalah mendampingi manusia sehingga tidak pernah
berpisah sedetikpun dengan manusia. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Ibnu
Wadhdhah, Imam Al-Khaththabi.
Sementara itu, yang dimaksud dengan ungkapan rumah pada
hadits di atas adalah tempat tinggal seseorang, baik berupa rumah, gubuk,
tenda, dan sejenisnya. Sedangkan ungkapan anjing pada hadits tersebut mencakup
semua jenis anjing. Imam Qurthubi berkata : “Telah terjadi ikhtilaf di antara
para ulama tentang sebab-sebabnya malaikat rahmat tidak memasuki rumah yang
didalamnya terdapat anjing. Sebagian ulama mengatakan karena anjing itu najis,
yang lain mengatakan bahwa ada anjing yang diserupai oleh setan, sedangkan yang
lainnya mengatakan karena di tubuh anjing itu menempel najis.
Ummul Mukminin Aisyah
Radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah mengadakan perjanjian dengan Jibril bahwa Jibril akan datang. Ketika
waktu pertemuan itu tiba, ternyata Jibril tidak datang. Sambil melepaskan
tongkat yang dipegangnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah tidak mungkin mengingkari janjinya,
tetapi mengapa Jibril belum datang ?” Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam menoleh, ternyata beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat
tidur. “Kapan anjing ini masuk ?”
tanya beliau. Aku (Aisyah) menyahut : “Entahlah”. Setelah anjing itu
dikeluarkan, masuklah malaikat Jibril. “Mengapa
engkau terlambat ? tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
Jibril. Jibril menjawab: “Karena tadi di rumahmu ada anjing. Ketahuilah, kami
tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)”
Malaikat rahmat pun
tidak akan mendampingi suatu kaum yang terdiri atas orang-orang yang berteman
dengan anjing. Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Malaikat tidak akan menemani kelompok manusia yang di tengah-tengah
mereka terdapat anjing”. [Hadits Riwayat Muslim]
Imam Nawawi
mengomentari hadits tersebut : “Hadits di atas memberikan petunjuk bahwa
membawa anjing dan lonceng pada perjalanan merupakan perbuatan yang dibenci dan
malaikat tidak akan menemani perjalanan mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan
malaikat adalah malaikat rahmat (yang suka memintakan ampun) bukan malaikat hafazhah
yang mencatat amal manusia.
Dalam perdangangan yang
sering dilakukan manusia, untuk mencari
nafkah bagi dirinya dan keluarganya, ada diantara mereka berdagang yang sesuai
dengan tuntunan Islam namun tidak sedikit yang melaksanakan perdangan yang dilarang
oleh syariat, diantara mata pencarian
yang dilarang dalam Islam adala menperjual belikan Anjing dan Kucing.
Dalam kasus ini kita sering
melihat dan menyaksikan perdagangan kucing dan anjing yang telah menjadi hal
yang biasa di kalangan kita, seperti kita lihat di pasar-pasar hewan banyak
kita jumpai penjualan binatang kucing dan anjing, jadi kita sebagai ummat
muslim harus mengetahui secara mendalam mengenai larangan memperjual belikan
binatang ini, oleh karena itu pemakalah akan membahas tentang jual beli menurut
syariat islam dan hokum menjual belikan kucing dan anjing sekaligus nilai harta
hasil menjual kucing dan anjing.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian jual beli menurut islam?.
2. Apa
hokum memelihara anjing dan kucing?.
3. Bagaimana
Hukum menjual belikan kucing dan anjing?.
C.
Tujuan
dari penelitian
1. Penulis
ingin mengetahui pemahaman tentang jual
beli menurut syari’at Islam.
2. Penulis
ingin mengetahui hokum memelihara atau memanfaatkan kucing atau anjing sebagai
penjaga.
3. Penulis
ingin memahami hokum penjualan kucing dan anjing, dilihat dari Dalil-dalil
maupun pandangan para ahli fiqih.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
JUAL
BELI MENURUT ISLAM
Pengertian Menurut
etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan
sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual
beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al- mubadah, dan at-tijarah
Menurut terminologi,
para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
a. Menurut
ulama Hanafiyah: Jual beli adalah ”pertukaran harta (benda) dengan harta
berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).”
b. Menurut
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : Jual beli adalah ”pertukaran harta dengan harta
untuk kepemilikan.”
c. Menurut
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-mugni : Jual beli adalah ”pertukaran harta dengan
harta, untuk saling menjadikan milik.”
Pengertian lainnya Jual
beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang
menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli
barang yang dijual). Pada masa Rasullallah SAW harga barang itu dibayar dengan
mata uang yang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak (dirham).
Landasan atau dasar
hukum mengenai jual beli ini di syariatkan berdasarkan Al-Qur’an, yang mana
Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah, 2: 198 :
Artimya
: Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari
Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada
Allah di Masy'arilharam [1].
Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu;
dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
Nabi shalallahu 'alaihi
wasallam bersabda "Dua orang yang
saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling
berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan
keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual
beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling
menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya"
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany
dalam [2].
B.
HUKUM
MENJUAL BELIKAN KUCING DAN ANJING
Berbagai Aktivitas
perdangangan dilakukan manusia saat ini untuk mencari nafkah bagi dirinya dan
keluarganya, namun demikian ada diantara mereka berdagang sesuai dengan
tuntunan Islam namun tidak sedikit yang melaksanakan perdangan yang dilarang
oleh syariat, diantara mata pencarian
yang dilarang dalam Islam adalah menperjual belikan Anjing dan Kucing. Para
ulama mengharamkan jual beli benda benda yang pengunaannya dibatasi, seperti
Anjing, Kucing, walau pada prinsipnya syariat memperbolehkan memiliki dan
memelihara Anjing namun hal itu dibatasi missalnya Anjing boleh dipelihara
untuk menjaga kebun atau untuk berburu dalam sebuah hadis rasululloh bersabda:
“Barang siapa yang memelihara Anjing selain
Anjing untukberburu dan menjaga tanaman maka sesunguhnya akan berkurang
pahalanya setia hari satu Qiran”(satu Qiran= sebesar Bukit uhud)” hadis riwayat Buhkari & Muslim)
Melalui hadist ini tidak dibenarkan untuk
menperjual belikan anjing walaupun itu adalah anjing yang telah terlatih.
Ketika tidak boleh atau haram memperjual belikan anjing maka hasil dari
penjualannya menjadi haram dan begitu juga halnya dengan kucing, walaupun
kucing telah menjadi sahabat bagai banyak orang dan berguna untuk menangkap
tikus dan hewan kecil lainya, Ulama berpendapat bahwa jual beli kucing itu
haram hukumnya : “Bahwa Nabi Melarang
Penjualan Kucing “ HR. Imam Muslim
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari
budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang
meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah),
begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh).” (HR.
Bukhari)
Dari Rofi’ bin Khodij, beliau mendengar
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْحَجَّامِ وَكَسْبُ
الْكَلْبِ وَثَمَنُ الْبَغِىِّ مَهْرُ الْكَسْبِ شَرُّ
Artinya :“Sejelek-jelek penghasilan adalah
upah pelacur, hasil penjualan anjing dan penghasilan tukang bekam.”
(HR. Muslim)
Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَبِيثٌ الْحَجَّامِ
وَكَسْبُ خَبِيثٌ الْبَغِىِّ وَمَهْرُ خَبِيثٌ الْكَلْبِ ثَمَنُ
Artinya
:“Hasil
penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah pelacur juga buruk. Begitu
pula penghasilan tukang bekam adalah khobits (jelek).” (HR.
Muslim)
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa
beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing?
Lalu Jabir mengatakan,
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.”
(HR. Muslim)
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa
yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras.
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hukum menjual belikan
kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih
(al-qawa’id al-kulliyah). Dalil hadits
Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW
telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing (nahaa
[an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah,
dan Al-Hakim, hadits shahih [3].
Hadits Nabi SAW itu
menjadi dalil haramnya memakan kucing dan memperjual-belikan kucing. Jadi kita
diharamkan memperdagangkan kucing sebagaimana kita diharamkan memakan daging
kucing (Tentang haramnya memakan kucing [4].
Adapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah
fiqih yang berbunyi :
Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad
fabai’uhu haraam (Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjual belikannya
adalah haram juga) [5].
Kaidah ini menjelaskan
bahwa apa saja yang telah diharamkan syara’, maka diharamkan pula memperjual belikannya.
Baik sesuatu itu diharamkan memakannya (seperti babi, darah, bangkai, singa,
elang, anjing), diharamkan meminumnya (seperti khamr), diharamkan membuatnya
(seperti patung atau gambar makhluk bernyawa), atau diharamkan pada segi-segi
yang lainnya.
Ketika sudah jelas
bahwa syara’ mengharamkan kita untuk memakan daging kucing, maka haram pula
menjual belikan kucing berdasarkan kaidah fiqih tersebut. Dengan demikian,
jelaslah bahwa menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits
Nabi SAW dan kaidah fiqih tersebut.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa dibolehkan menjual seekor kucing, diantara mereka adalah para
ulama madzhab yang empat. Sementara sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya
az Zhahiriyah, juga dinukil dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh
Ibnul Mundzir, serta dinukil dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah
yang paling tepat yang ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu
az Zubeir berkata,”Aku bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil
penjualan) anjing dan kucing? Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi
saw.”
Abu Daud meriwayatkan
bahwa Nabi saw melarang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing. Baihaqi
juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang memakan (daging) kucing dan
melarang uang (penjualan) nya.”
Sebagian ahli ilmu telah melemahkan
hadits-hadits tersebut akan tetapi pendapat mereka ini tertolak. Imam an Nawawi didalam “al Majmu’”
mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa
hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam
shahih Muslim dengan sanad yang shahih…
Al Baihaqi didalam “as
Sunan” memberikan jawaban terhadap jumhur,”Bahwa sebagian ahli ilmu menjadikan
hadits tersebut untuk kucing apabila kucing itu liar yang tidak bisa
dijinakkan, diantara mereka menganggap bahwa hal itu terjadi pada permulaan
islam ketika kucing itu dianggap najis kemudian ketika liur kucing itu diangga
suci maka harganya boleh diambil, dan tidak satu pun dari kedua pendapat itu
yang memiliki dalil yang jelas.”
Ibnul Qoyyim meyakini
akan keharaman penjualannya didalam “Zaad al Ma’ad” dan mengatakan,”Demikianlah
fatwa Abu Hurairoh yang juga pendapat Thawus, Mujahid bin Zaid, seluruh ahli
Zhahir dan salah satu riwayat dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Abu
Bakar, dan inilah pendapat yang benar berdasarkan hadits yang shahih dan tidak
adanya pertentangan didalamnya mewajibkan untuk berpendapat seperti ini.
Ibnul Mundziriy
berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari
menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan)
maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits tersebut adalah betul maka
seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan penjualannya [6].
Itulah beberapa dalil
yang menjelaskan jual beli kucing dan anjing. Jadi, hadits-hadits di atas
menunjukkan terlarangnya jual beli anjing dan kucing, sehingga hasil
penjualannya tidak halal. Apakah Seluruh
Jenis Anjing dan Kucing Termasuk Larangan Di Atas?
Memang ada perselisihan
pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan hasil penjualan anjing
yang memiliki kegunaan seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga
hewan ternak dan menjaga tanaman. Namun sebagian ulama melarang secara mutlak
hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.
Begitu juga dengan
kucing, sebagian ulama memperbolehkan jual beli hewan ini karena adanya
kegunaan untuk memburu tikus, serangga, cecak, kecoak, dan lainnya. Namun
berdasarkan hadits-hadits di atas di atas ulama lain semacam Ibnul Qayyim dalam
Zaadul Ma’ad melarang secara mutlak penjualan kucing.
Jadi, anjing dan kucing tidak boleh diperjual belikan. hewan
ini bisa diperoleh dengan jalan lain semacam melalui pemberian secara
cuma-cuma, tanpa melalui proses jual beli.
C.
HUKUM
MEMELIHARA KUCING ATAU ANJING
Islam adalah agama yang
mencintai kebersihan sehingga mengingatkan bahayanya memiliki anjing, bahkan
melarang memelihara anjing kecuali untuk kepentingan penjagaan keamanan atau
pertanian. Tidak sedikit nash hadits yang menyatakan bahwa malaikat rahmat
tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan pahala pemilik anjing akan susut atau
berkurang.
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda (yang artinya) : “ Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing ,
juga tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar (patung)” [Hadits
sahih ditakhrij oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu
Majah yang semuanya dari Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu [7].
Rasulullah bersabda
(yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat
(rahmat) tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing” [Hadits
sahih ditakhrij oleh Thabrani dan Imam Dhiyauddin dari Abu Umamah Radhiyallahu
'anhu.
Rasulullah bersabda
(yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat
tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)”
[Hadits sahih ditakhrij oleh Ibnu Majah .
Ibnu Hajar berkata :
“Ungkapan malaikat tidak akan memasuki….” menunjukkan malaikat secara umum
(malaikat rahmat, malaikat hafazah, dan malaikat lainnya)”. Tetapi, pendapat
lain mengatakan : “Kecuali malaikat hafazah, mereka tetap memasuki rumah setiap
orang karena tugas mereka adalah mendampingi manusia sehingga tidak pernah
berpisah sedetikpun dengan manusia. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Ibnu
Wadhdhah, Imam Al-Khaththabi, dan yang lainnya.
Sementara
itu, mengenai hukum yang berkaitan dengan hasil jual beli anjing (harga
anjing), terdapat beberapa nash yang mengharamkan, diantaranya adalah sebagai
berikut. Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hasil yang diperoleh dari jual
beli anjing, darah, dan usaha pelacuran [Hadits shahih ditakhrijkan oleh
Bukhari juga ditakhrijkan dalam Ahaditsul Buyu' oleh Imam ay-Thayalisi, Imam
Ahmad, juga oleh Baihaqi [8].
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pengertian Menurut
etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata
lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al- mubadah, dan at-tijarah, Menurut
ulama Hanafiyah: Jual beli adalah ”pertukaran harta (benda) dengan harta
berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan
Hukum menjual belikan
anjing dan kucing adalah haram
berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah). Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari
sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing
dan melarang pula memakan dan menafkahi
keluarga hasil dari penjualan anjing dan kucing.
Islam adalah agama yang
mencintai kebersihan sehingga mengingatkan bahayanya memiliki anjing, bahkan
melarang memelihara anjing kecuali untuk kepentingan penjagaan keamanan atau
pertanian. Bahkan malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya
terdapat anjing , sedangkan memelihara kucing dalam islam diperbolehkan.
B.
SARAN
Adapun manfaat yang
kita dapat ambil dari penulisan makalah ini adalah, kita bisa mengetahui bahwa
sanya menjual belikan kucing maupun anjing apapun tujuannya, baik untuk menjaga
rumah atau keamanan itu tidak lah baik, selain itu juga anjing memiliki najis
yang apabila terkena kulit maka harus di basuh dengan cara yang sesuai dengan
syari’at islam, oleh karena itu bagi rekan rekan yang ingin berniat menjual
belikan binatang tersebut lebih baik pikir dahulu manfaat dan mudharatnya bagi
kita sebagai ummat muslim.
DAFTAR PUSTAKA
Ø AL-Qura’an
Al Karim
Ø Shahih
Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah
Ø Sifat
Perniagaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Muhammad Arifin Badri, MA.,
Pustaka Darul Ilmi Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar Al Ma’rifah Beirut
Ø (Sumber
:http://alilmu-online.blogspot.com/2009/12/syariah-islam-hukum-jual-eli-kucing.html)
Ø Hukum
Jual Beli Kucing Adalah Haram (Sumber http://rahma02.wordpress.com/2007/10/09/hukum-jual-beli-kucing/)
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum wr.wb.
Puji
syukur patut kita ungkapkan kehadirat Allah SWT, karena atas izinnya dan rahmat
hidayah Nya yang dilimpahkannya kepada kita semua. Alhamdulillah penyusun
makalah yang berjudul “ Jual Beli Kucing dan Anjing ” ini dapat kami selesaikan tepat pada tenggang
waktu yang diberikan oleh dosen pembimbing.
Dalam
menyingkapi permasalahan yang terdapat didalam makalah ini, terutama kami
sebagai pemakalah belum begitu sempurna menguraikan isi yang ada didalam
makalah ini, untuk itu penting adanya harapan kami memohon kepada dosen
pembimbing untuk menambah serta meluruskannya agar tidak terjadi kekeliruan
bagi para rekan pembaca.
Selanjutnya
ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian tugas
makalah kami ini antara lain :
1. Ibu
Dosen Pengampu Ainul Mardhiah,M. H.I yang
memberi dorongan dan motivasi kepada kami dalam menyusun makalah ini.
2. Selanjutnya
kepada rekan rekan mahasiswa yang telah memberikan dorongan, semangat dalam
menyelesaikan makalah ini.
3. Dan
selanjutnya kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah
ini.
Wassalamua’alaikum wr,wb
Bangko Desember
2011
Penyusun
DAFTAR
ISI
Cover
Kata Pengantar
...............................................................................i
Daftar Isi ........................................................................................ii
BAB I Pendahuluan
........................................................................1
A. Latar
Belakang…………………………………..…….1
B. Rumusan
masalah………………………….……….….5
C. Tujuan
penelitian………………………………….…...5
BAB II
Pembahasan
a. Jual beli menurut Islam.………..................................6
b. Hokum memperjual belikan kucing dan anjing...........7
c. Hokum memelihara kucing dan anjing………..…..….11
BAB III Penutup ..............................................................................13
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar
Pustaka............................................................................14
[2] Diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam Shahih Jami no. 2886
[4] Lihat
Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna`, Juz II hal. 273; Syaikh Zakariyya
Al-Anshari, Fathul Wahhab, Juz II hal. 192.
Langganan:
Postingan (Atom)