Rabu, 18 April 2012

HUkum Bank ASI


Makalah Ushul Fiqh

Di Ajukan Sebagai Pengganti Ujian Semester
Judul

Hukum Bank ASI

Dosen Pengampu  : Ainul Mardhiah, M.H.I




STAI YPI BANGKO
 








Di susun oleh
MUJIMAN                        S. AS.I.2010.013
Jurusan  Syari’ah



Sekolah Tinggi Agama Islam
Syekh Maulana Qori ( S T A I   SMQ) BANGKO
T.A 2012



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah disiapkan lebih dahulu, sehingga begitu anak itu lahir, air susu ibu telah siap untuk dimanfaatkan. Demikian kasih sayang Allah terhadap makhluk-Nya. Namun demikian ada banyak kaum ibu pada saat ini yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya dengan berbagai alasan seperti ASI-nya tidak keluar, alasan kesehatan serta karena waktunya tersita untuk bekerja, maka muncullah gagasan untuk mendirikan Bank ASI untuk memenuhi kebutuhan ASI balita yang ibunya tidak bisa menyusui anaknya secara langsung.

Gagasan untuk mendirikan bank ASI ini sebenarnya telah berkembang di Eropa kira-kira lima puluh tahun yang lalu. Gagasan itu muncul setelah adanya bank darah. Mereka melakukannya dengan mengumpulkan ASI dari wanita dan membelinya kemudian ASI tersebut dicampur di dalam satu tempat untuk menunggu orang yang membeli ASI tersebut dari mereka.

Hooker dalam buku Islam Madzhab Indonesia : Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial (2003 : 254) menyatakan bahwa pada awal 1970-an rumah sakit Jakarta mendirikan bank air susu manusia dimana ibu-ibu yang mempunyai kelebihan air susu dapat memberikan kelebihan itu dan menyimpannya untuk bayi-bayi yang ibunya kekurangan air susu. Sejumlah ulama mempertanyakan perbuatan itu atas dasar bahwa perbuatan tersebut sama dengan rada'ah, yakni menyusui dengan tujuan membantu perkembangan jiwa anak. Anak yang memperoleh air susu semacam itu, dalam pandangan hukum disebut saudara sesusu, yakni anak yang menyusui dari wanita yang sama sebagai pendonor untuk anak tersebut. Kedua anak tersebut tidak dapat menikah. Lebih jauh lagi, jika pendonor itu tidak diketahui maka kemungkinan terjadinya pergaulan yang melanggar susila atau hubungan seksual sesama saudara pasti ada.

Selanjutnya perlu diketahui bahwa tujuan perkawinan, diantaranya adalah untuk melanjutkan keturunan dan menentramkan jiwa. Namun demikian kadang-kadang keturunan tidak diperoleh karena adakalanya si suami mandul (tidak subur), sedang suami istri menginginkan anak, sehingga tidak tercipta suasana jiwa keluarga yang tenang dan tenteram, karena tidak ada anak sebagai penghibur hati. Berdasarkan keadaan tersebut ada orang yang berupaya untuk mendapatkan anak dengan jalan mengangkat atau memungut anak, melakukan inseminasi sperma, dan adakalanya dengan jalan menerima sperma dari donor yang telah tersimpan pada Bank Sperma.

Daniel Rumondor memberikan isyarat bahwa inseminani buatan agaknya di ilhami oleh keberhasilan syaikh-syaikh Arab memperanakkan kuda sejak tahun 1322. Begitu juga karena Rusia sangat mencemaskan akibat dari perang atom, maka Stalin menyetujui pendapat yang dilontarkan oleh Prof. Dr. I. I. Kuperin untuk mendirikan Bank Ayah atau Bank Sperma. Bahkan pada tahun 1968 Khruschov, dengan adanya Bank Sperma itu, ingin mengumpulkan sperma orang-orang yang jenius dalam lapangan ilmu pengetahuan, peperangan, sastra dan lain-lain yang akan dikembangbiakkan kepada gadis-gadis yang sehat, cantik, serta ber-IQ tinggi agar nantinya terbentuk generasi yang jenius. Bank sperma didirikan untuk memenuhi keperluan orang yang menginginkan anak, tetapi dengan berbagai sebab, sperma suami tidak mungkin dibuahkan dengan sel telur (ovum) si isteri. Dengan demikian, atas kesepakatan suami isteri, dicarikan donor sperma.





Ibu - ibu yang berkategori  sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI , ini juga merupakan hal yang patut kita pertimbangkan . ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri.

Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya.

Semua ibu donor diskrining dengan hati-hati. Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam kesehatan yang baik dan memiliki kelebihan ASI.

Berapa lama ASI dapat bertahan dalam bank ASI tersebut, ini merupakan hal yang perlu kita kaji jangan sampai membuat sesuatu yang belum teruji sehingga dapat dipastikan akan menimbulkan sesuatu yang mudharat, walaupun sebenarnya tujuan bank ASI itu sendiri mulia.

Setelah kita membaca dan memperhatikan berbagai pendapat yang disampaikan oleh para ulama, penulis memiliki pandangan bahwa adanya larangan terhadap pendirian bank ASI juga ada yang membolehkan pendirian nya oleh sebab itu mari kita bahas bersama pembahsanb ini agar tidak terjadi perpecahan di antara ummat muslim itu sendiri.

Berdasarkan hal di atas maka makalah ini akan membahas tentang hukum bank ASI, Hukum menjual belikan ASI dan juga akan membahas Hukum mendirikan BANK ASI di tinjau dari pandangan Hukum islam.





B.     Pokok bahasan
a.       Apa yang dimaksud dengan bank ASI ?;
b.      Apa hokum jual beli ASI?.
c.       hukum pendirian bank ASI dilihat dari sudut pandang Islam ?;

C.    Tujuan Penulisan
a.       Penulis ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan bank ASI
b.      Penulis ingin mengetahui Hukum jual beli ASI.
c.       Penulis ingin mengetahui bagaimana hukum pendirian bank ASI dilihat dari sudut pandang Islam



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bank ASI
Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri.

Semua ibu donor diskrining dengan hati-hati. Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam kesehatan yang baik dan memiliki kelebihan ASI. Selain itu, ibu donor harus memiliki tes darah negatif untuk Hepatitis B dan C, HIV 1 dan 2, serta HTLV 1 dan 2, memiliki kekebalan terhadap rubella dan sifilis negatif. Juga tidak memiliki riwayat penyakit TBC aktif, herpes atau kondisi kesehatan kronis lain seperti multiple sclerosis atau riwayat kanker.
 Berapa lama ASI dapat bertahan sesuai dengan suhu ruangannya:
a.       Suhu 19-25 derajat celsius ASI dapat tahan 4-8 jam.
b.      Suhu 0-4 derajat celsius ASI tahan 1-2 hari
c.       Suhu dalam freezer khusus bisa tahan 3-4 bulan.
a.      Batasan Umur
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasan umur ketika orang menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman. Mayoritas ulama mengatakan bahwa batasannya adalah jika seorang bayi berumur dua tahun ke bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt:






Artinya :  Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 2 [al - Baqarah] : 233)
b.      Jumlah Susuan
Madzhab Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata:

"Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu." (HR Muslim)

Kapan seorang bayi menyusui dan dianggap sebagai satu susuan? Yaitu jika dia menyusui, setelah kenyang dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya. Jika dia menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi berhenti untuk bernafas, atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan saja [1].
c.       Cara Menyusu
Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting payudara dari perempuan langsung, ataupun dengan cara as-su'uth (memasukkan susu ke lubang hidungnya), atau dengan cara al-wujur (menuangkannya langsung ke tenggorakannya), atau dengan cara yang lain. Sebagaimana Riwayat Abu Daud dan Daar Kuthny dari Ibnu Mas'ud bahwasannya Rasulullah Saw. Bersabda,
Tidak ada penyusuan kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging. (HR. Abu Dawud)

Adapun Madzhab Dhahiriyah mengatakan bahwa persusuan yang mengharamkan hanyalah dengan cara seorang bayi menghisap puting payudara perempuan secara langsung. Selain itu, maka tidak dianggap susuan yang mengharamkan. Mereka berpegang kepada pengertian secara lahir dari kata menyusui yang terdapat di dalam firman Allah swt:

Artinya : Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [2] .

B.     Hukum Jual Beli Asi

Air Susu Ibu (ASI) adalah bagian yang mengalir dari anggota tubuh manusia, dan tidak diragukan lagi itu merupakan karunia Allah bagi manusia dimana dengan adanya ASI tersebut seorang bayi dapat memperoleh gizi. ASI tersebut merupakan sesuatu hal yang urgen di dalam kehidupan bayi. Karena pentingnya ASI tersebut untuk pertumbuhan maka sebagian orang memenuhi kebutuhan tersebut dengan membeli ASI pada orang lain. Jual beli ASI manusia itu sendiri di dalam fiqih Islam merupakan cabang hukum yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Ada dua pendapat ulama tentang hal tersebut.

Pertama, tidak boleh menjualnya. Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf, salah satu pendapat yang lemah pada madzhab Syafi'i dan merupakan pendapat sebagian ulama Hanbali.

Kedua, pendapat yang mengatakan dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf (pada susu seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali, Ibnu Hamid, dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm.

Sebab Timbulnya Ikhtilaf
Menurut Ibn Rusyd, sebab timbulnya perselisihan pendapat ulama di dalam hal tersebut adalah pada boleh tidaknya menjual ASI manusia yang telah diperah. Karena proses pengambilan ASI tersebut melalui perahan. Imam Malik dan Imam Syafi'i membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah tidak membolehkannya. Alasan mereka yang membolehkannya adalah karena ASI itu halal untuk diminum maka boleh menjualnya seperti susu sapi dan sejenisnya. Sedangkan Abu Hanifah memandang bahwa hukum asal dari ASI itu sendiri adalah haram karena dia disamakan seperti daging manusia. Maka karena daging manusia tidak boleh memakannya maka tidak boleh menjualnya, adapun ASI itu dihalalkan karena dharurah bagi bayi, sebagaimana qawaid fiqih :
Darurat itu bisa membolehkan yang dilarang.
Dalil Pendapat yang Tidak Membolehkan Jual Beli ASI
Masalah boleh tidaknya menjual susu manusia (ASI) telah menimbulkan perdebatan yang panjang antara yang membolehkan dengan yang tidak membolehkan yang didasari argumen logika, berikut petikannya :

Menurut pihak pertama (yang melarang) ASI manusia bukanlah harta benda maka tidak boleh menjualnya, dan dalil bahwasannya ASI tersebut bukan harta benda adalah tidak dibolehkan bagi kita mengambil manfaat (Intifa') dengan ASI tersebut. ASI tersebut dibolehkan karena dharurat saja kepada anak bayi karena mereka tidak bisa memperoleh gizi dengan cara lain, dan apa yang tidak dibolehkan mengambil manfaat kecuali dharurah tidaklah dianggap bagian harta seperti babi dan narkotika. Selain itu ASI tersebut juga tidak dijual di pasar karena tidak dianggap bagian dari harta.

Pendapat ini ditentang oleh pihak kedua (yang membolehkan). Mereka mengatakan bahwa, ASI itu suci dan bisa diambil manfaat sehingga boleh menjualnya seperti susu kambing. Adapun sebab tidak dijualnya ASI tersebut di pasaran bukanlah landasan barang tersebut tidak boleh dijual karena ada juga barang yang tidak ada di pasaran dan boleh jual beli barang tersebut.

Kelompok pertama juga beralasan bahwa ASI merupakan bagian dari manusia dan manusia beserta seluruh organnya adalah terhormat maka menjual jual beli ASI tadi dapat menjatuhkan derajat kemuliaan manusia.

Pernyataan itu ditentang oleh pihak kedua. Ibnu Qudamah berkata bahwa seluruh tubuh manusia dapat dijual seperti bolehnya menjual budak. Sedangkan yang tidak boleh menjualnya adalah orang merdeka dan diharamkan pula menjual anggota tubuh yang sudah terpotong karena tidak bermamfaat.

Qiyas dari kelompok pertama menentang bantahan tersebut, beliau berkata bahwa manusia tidak halal kecuali budak dan budak tidak halal kecuali hidup sedangkan ASI itu bukanlah sesuatu yang hidup maka tidak boleh dujual.

Pendapat kelompok pertama mengatakan bahwa susu manusia itu adalah restan (sisa) dari manusia maka tidak boleh menjualnya seperti air mata, keringat dan ingus.

Pendapat ini ditentang dengan mengatakan bahwa mengqiyaskan ASI dengan keringat adalah tidak tepat karena keringat, ingus dan air mata tidak bermanfaat. Hal ini seperti keringat kambing yang tidak boleh kita menjualnya, sedangkan susunya tetap boleh.

Selanjutnya kelompok pertama mengatakan bahwa daging manusia tidak boleh untuk dimakan maka tidak boleh menjual ASI-nya seperti susu keledai betina. Daging keledainya tidak bisa dimakan maka susunya juga haram.

Pendapat ini ditolak oleh pihak kedua, mereka kembali mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang tidak sesuai karena ASI manusia suci sedangkan susu keledai najis.

Kelompok pertama kembali beralasan bahwasannya dengan adanya proses menyusui tadi, maka diharamkan bagi kita untuk menikahi saudara sesusu dan ibu susu. Maka pada proses jual beli ASI ini akan membuka peluang terjadinya perkawinan yang tidak dibenarkan secara syariat karena ASI tadi dicampur sehinnga kita tidak mengetahui ASI siapa saja yang diminum oleh bayi.

Dalil Pendapat yang Membolehkan Menjual ASI
Golongan kedua yang membolehkan menjual ASI berpegang kepada al-Quran, Hadits dan logika.
Dalil al-Quran yaitu firman Allah pada surat 2 [al-Baqarah] ayat 275 yaitu :
Artinya:  Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya [3].

Ayat tersebut menurut Ibnu Hazm mengisyaratkan bahwa seorang wanita memerah ASI-nya dan mengumpulkannya di dalam suatu bejana kemudian diminumkan pada bayi dan ASI ini adalah milik wanita tersebut yang diberikan kepada bayi, maka sesuai landasan hukum, apa saja yang kepemilikannya boleh berpindah kepada orang lain maka boleh dilakukan jual beli.

Sedangkan di dalam hadits juga terdapat suatu dalil yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud dari Ibn Abbas, beliau berkata, aku melihat Rasulullah duduk di suatu sudut maka beliau mengangkat pandangan ke langit kemudian tersenyum lalu bersabda, "Allah swt. Melaknat golongan yahudi karena tiga perkara. Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada mereka lemak namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya, dan Allah jika mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu maka Allah mengharamkan pula memakan harta yang diperoleh darinya [4].

Mawardi berkata bahwa apa yang tidak diharamkan memakannya maka tidak diharamkan memakan hasil penjualannya, oleh karena itu ASI manusia boleh dimakan maka otomatis boleh dijual maka tidaklah haram hasil penjualannya.

Pendapat ini ditentang oleh kelompok pertama. Mereka mengatakan bahwa ASI manusia juga dilarang meminumnya, tetapi karena dharurah dibolehkan. Buktinya, jika seorang bayi telah kuat dengan tidak meminum ASI maka tidak boleh lagi ia meminumnya. Mengambil manfaat dari ASI juga haram. ASI juga tidak dianggap barang yang berharga, dia sama seperti bangkai, yang menjadi gizi hanya ketika darurat saja, dan bukanlah suatu harta yang diperbolehkan menjualnya. Kemudian mereka juga mengatakan bahwa setiap yang suci itu belum tentu dapat dijual. Seperti air, ia tidak boleh dijual kecuali sudah kita olah dan jaga.
Golongan kedua mengatakan bahwa ASI itu adalah gizi bagi manusia maka boleh dijual seperti beras.

Abu Yusuf mengatakan bahwa boleh menjual ASI dari budak karena budak itu-pun sah untuk dilakukan akad jual beli maka ASI yang merupakan bagiannya pun sah untuk dijual beli.

C.    Hukum Mendirikan Bank ASI
Setelah kita memperhatikan pembahasan yang lalu, dimana kita menganggap bahwa pendapat yang lebih kuat yaitu pendapat yang tidak membolehkan menjual ASI. Maka dengan sendirinya kita dapat mengatakan bahwa mendirikan bank yang mengumpulkan ASI wanita ke dalam satu wadah yang dicampur antara satu dengan lainnya adalah haram. Ini dikarenakan ASI tersebut berasal dari anggota tubuh manusia dan manusia beserta seluruh tubuhnya dimuliakan maka tidak boleh menjadikan bagian tubuhnya itu sebagai barang jual beli [5].

Selain itu kita juga melihat efek yang buruk dari pendirian bank ASI ini, karena akan membawa bahaya kepada kita semua, mulai dari bahaya fisik atau rusaknya hubungan darah antara manusia yang dikarenakan bank susu tersebut tidak bisa mengontrol sejauh mana pembelian dan penjualan susu tersebut.

Karlany berkata bahwa di dalam pembolehan menjual ASI itu ada kemunkaran karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi pendapat tersebut dapat ditolak karena kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya yaitu terjadinya percampuran nasab. Padahal Islam menganjurkan kepada manusia untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan bahwa :
Menolak kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.
Ibnu Sayuti di dalam kitab Asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam adalah :
Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi.

Hal ini jelas, karena akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan. Karena Fiqih bukanlah pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan hasil yang berbeda. Maka penulis sependapat dengan perkataan Ibn Karlany yang mengatakan bahwa hendaknya kita melihat mana yang lebih besar manfaatnya daripada kerusakannya.

Sebagian Ulama Kontemporer Membolehkan Bank ASI.
Sebagian ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI ini, diantara mereka adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi. Mereka beralasan :

Bahwa kata kata radha'(menyusui) di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan meminum ASI-nya. Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap payudara tidak disebut menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak membawa pengaruh apa-apa di dalam hukum nasab nantinya.

Yang menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain mengikutinya [6].

Alasan yang dikemukakan oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali penyusuan terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan yang diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu kurang dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan darah.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya.
Adapun Hukum pendirian jual belikan  ASI ada 2 pendapat
a.       Pertama, tidak boleh menjualnya. Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf
b.      Kedua, pendapat yang mengatakan dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf (pada susu seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali, Ibnu Hamid, dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm.
Adapun Hukum pendirian bank ASI ada 3 pendapat :
1.      Pendapat Pertama menyatakan bahwa mendirikan bank ASI hukumnya boleh. Salah satu alasannya: Bayi tidak bisa menjadi mahram bagi ibu yang disimpan ASI-nya di bank ASI.
2.      Pendapat Kedua menyatakan hukumnya haram. Menimbang dampak buruknya menyebabkan tercampurnya nasab.
3.      Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat

B.     SARAN
Dalam penyajian makalah kami ini, tentu rekan-rekan “pembaca khususnya mahasiswa belum begitu memahami atau kurang merasa sempurna atas penyajian kami, hal itu dikarenakan keterbatasan kami, untuk itu kami mohon kesediaan dosen pembimbing menambah serta menutupi kelemahan itu, selain itu adanya kritik /saran dari rekan-rekan” pasti menghasilkan inovasi pada makalah berikutnya

DAFTAR PUSTAKA


À      Al Qur’an Terjemah. Toha Putra
À      Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa'id Al Fiqhiyah, Sa'adiyah Putera, Jakarta
À      Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
À      Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
À      Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta



















KATA PENGANTAR

Assalammualaikum wr.wb.
            Alhamdulillah, Puji syukur patut kita ungkapkan kehadirat Allah SWT, karena atas izinnya dan rahmat hidayah Nya yang dilimpahkannya kepada kita semua. Alhamdulillah penyusun makalah yang berjudul “ Hukum Bank ASI dan Jual beli ASI Menurut Pandangan Islam ”  ini dapat kami selesaikan tepat pada tenggang waktu yang diberikan oleh dosen pembimbing.

            Dalam menyingkapi permasalahan yang terdapat didalam makalah ini, terutama kami sebagai pemakalah belum begitu sempurna menguraikan isi yang ada didalam makalah ini, untuk itu penting adanya harapan kami memohon kepada dosen pembimbing untuk menambah serta meluruskannya agar tidak terjadi kekeliruan bagi para rekan pembaca.

Selanjutnya ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan motivasi dalam penyelesaian tugas ini, dan juga kepada rekan mahasiswa yang turut mendukung dalam penyelesaian tugas kami.
           

Bangko   11 Januari 2012

      Penyusun








DAFTAR ISI

Kata Pengantar .................................................................................i
Daftar Isi ...........................................................................................ii
BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang……………………………………….…….1
B.     Rumusan masalah………………………….………………4
C.     Tujuan penelitian…………………………………………..4
BAB II            Pembahasan
a.    Pengertian Bank ASI………………...…………..……...….5
b.    Hukum menjual belikan ASI………………………...…..…8
c.    Hukum mendirikan Bank ASI……………………..………13
BAB III Penutup ....................................................................................16
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Daftar Pustaka.........................................................................................17







            [1] . Sidiq Hassan Khan, Raudhatu an Nadiyah, 2/174
            [2]  Al Quran Terjemah.QS. an – Nisa  : 23
             [3] Al Quran Terjemah. QS.al-Baqarah :275
           [4] Hadist Riwayat : Bukhari dan Abu Daud dari Ibn Abbas
             [5] Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah
             [6] Dr. Yusuf al-Qardhawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar