Makalah Ushul
Fiqh
Di Ajukan Sebagai Pengganti Ujian Semester
Judul
“ Hukum Bank ASI”
Dosen
Pengampu : Ainul Mardhiah, M.H.I
Di susun oleh
MUJIMAN S. AS.I.2010.013
Jurusan
Syari’ah
Sekolah Tinggi Agama Islam
Syekh Maulana Qori ( S T A I SMQ) BANGKO
T.A 2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Air Susu Ibu (ASI)
merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan
secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah disiapkan
lebih dahulu, sehingga begitu anak itu lahir, air susu ibu telah siap untuk
dimanfaatkan. Demikian kasih sayang Allah terhadap makhluk-Nya. Namun demikian
ada banyak kaum ibu pada saat ini yang tidak dapat memberikan ASI kepada
anaknya dengan berbagai alasan seperti ASI-nya tidak keluar, alasan kesehatan
serta karena waktunya tersita untuk bekerja, maka muncullah gagasan untuk
mendirikan Bank ASI untuk memenuhi kebutuhan ASI balita yang ibunya tidak bisa
menyusui anaknya secara langsung.
Gagasan untuk
mendirikan bank ASI ini sebenarnya telah berkembang di Eropa kira-kira lima
puluh tahun yang lalu. Gagasan itu muncul setelah adanya bank darah. Mereka
melakukannya dengan mengumpulkan ASI dari wanita dan membelinya kemudian ASI
tersebut dicampur di dalam satu tempat untuk menunggu orang yang membeli ASI
tersebut dari mereka.
Hooker dalam buku Islam
Madzhab Indonesia : Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial (2003 : 254) menyatakan
bahwa pada awal 1970-an rumah sakit Jakarta mendirikan bank air susu manusia
dimana ibu-ibu yang mempunyai kelebihan air susu dapat memberikan kelebihan itu
dan menyimpannya untuk bayi-bayi yang ibunya kekurangan air susu. Sejumlah
ulama mempertanyakan perbuatan itu atas dasar bahwa perbuatan tersebut sama
dengan rada'ah, yakni menyusui dengan tujuan membantu perkembangan jiwa anak.
Anak yang memperoleh air susu semacam itu, dalam pandangan hukum disebut
saudara sesusu, yakni anak yang menyusui dari wanita yang sama sebagai pendonor
untuk anak tersebut. Kedua anak tersebut tidak dapat menikah. Lebih jauh lagi,
jika pendonor itu tidak diketahui maka kemungkinan terjadinya pergaulan yang
melanggar susila atau hubungan seksual sesama saudara pasti ada.
Selanjutnya perlu
diketahui bahwa tujuan perkawinan, diantaranya adalah untuk melanjutkan
keturunan dan menentramkan jiwa. Namun demikian kadang-kadang keturunan tidak
diperoleh karena adakalanya si suami mandul (tidak subur), sedang suami istri
menginginkan anak, sehingga tidak tercipta suasana jiwa keluarga yang tenang
dan tenteram, karena tidak ada anak sebagai penghibur hati. Berdasarkan keadaan
tersebut ada orang yang berupaya untuk mendapatkan anak dengan jalan mengangkat
atau memungut anak, melakukan inseminasi sperma, dan adakalanya dengan jalan
menerima sperma dari donor yang telah tersimpan pada Bank Sperma.
Daniel Rumondor
memberikan isyarat bahwa inseminani buatan agaknya di ilhami oleh keberhasilan
syaikh-syaikh Arab memperanakkan kuda sejak tahun 1322. Begitu juga karena
Rusia sangat mencemaskan akibat dari perang atom, maka Stalin menyetujui
pendapat yang dilontarkan oleh Prof. Dr. I. I. Kuperin untuk mendirikan Bank
Ayah atau Bank Sperma. Bahkan pada tahun 1968 Khruschov, dengan adanya Bank
Sperma itu, ingin mengumpulkan sperma orang-orang yang jenius dalam lapangan
ilmu pengetahuan, peperangan, sastra dan lain-lain yang akan dikembangbiakkan
kepada gadis-gadis yang sehat, cantik, serta ber-IQ tinggi agar nantinya
terbentuk generasi yang jenius. Bank sperma didirikan untuk memenuhi keperluan
orang yang menginginkan anak, tetapi dengan berbagai sebab, sperma suami tidak
mungkin dibuahkan dengan sel telur (ovum) si isteri. Dengan demikian, atas
kesepakatan suami isteri, dicarikan donor sperma.
Ibu - ibu yang
berkategori sehat dan memiliki kelebihan
produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI , ini juga merupakan hal yang patut kita
pertimbangkan . ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang
didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri.
Kesulitan para ibu
memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI
perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat bencana yang sering
membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya.
Semua ibu donor
diskrining dengan hati-hati. Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu
non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam kesehatan yang baik dan
memiliki kelebihan ASI.
Berapa lama ASI dapat
bertahan dalam bank ASI tersebut, ini merupakan hal yang perlu kita kaji jangan
sampai membuat sesuatu yang belum teruji sehingga dapat dipastikan akan menimbulkan
sesuatu yang mudharat, walaupun sebenarnya tujuan bank ASI itu sendiri mulia.
Setelah kita membaca
dan memperhatikan berbagai pendapat yang disampaikan oleh para ulama, penulis
memiliki pandangan bahwa adanya larangan terhadap pendirian bank ASI juga ada
yang membolehkan pendirian nya oleh sebab itu mari kita bahas bersama
pembahsanb ini agar tidak terjadi perpecahan di antara ummat muslim itu
sendiri.
Berdasarkan hal di atas
maka makalah ini akan membahas tentang hukum bank ASI, Hukum menjual belikan
ASI dan juga akan membahas Hukum mendirikan BANK ASI di tinjau dari pandangan
Hukum islam.
B.
Pokok
bahasan
a. Apa
yang dimaksud dengan bank ASI ?;
b. Apa
hokum jual beli ASI?.
c. hukum
pendirian bank ASI dilihat dari sudut pandang Islam ?;
C.
Tujuan
Penulisan
a. Penulis
ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan bank ASI
b. Penulis
ingin mengetahui Hukum jual beli ASI.
c. Penulis
ingin mengetahui bagaimana hukum pendirian bank ASI dilihat dari sudut pandang
Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bank ASI
Bank ASI merupakan
tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan
kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang
sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI
biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es
agar tidak tercemar oleh bakteri.
Semua ibu donor
diskrining dengan hati-hati. Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu
non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam kesehatan yang baik dan
memiliki kelebihan ASI. Selain itu, ibu donor harus memiliki tes darah negatif
untuk Hepatitis B dan C, HIV 1 dan 2, serta HTLV 1 dan 2, memiliki kekebalan
terhadap rubella dan sifilis negatif. Juga tidak memiliki riwayat penyakit TBC
aktif, herpes atau kondisi kesehatan kronis lain seperti multiple sclerosis
atau riwayat kanker.
Berapa lama ASI dapat bertahan sesuai dengan
suhu ruangannya:
a.
Suhu 19-25 derajat celsius ASI dapat
tahan 4-8 jam.
b.
Suhu 0-4 derajat celsius ASI tahan 1-2
hari
c.
Suhu dalam freezer khusus bisa tahan 3-4
bulan.
a.
Batasan
Umur
Para ulama berbeda
pendapat di dalam menentukan batasan umur ketika orang menyusui yang bisa
menyebabkan kemahraman. Mayoritas ulama mengatakan bahwa batasannya adalah jika
seorang bayi berumur dua tahun ke bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt:
Artinya : Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan
cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah
Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin
menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka
tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut
yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha
melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 2 [al - Baqarah] : 233)
b.
Jumlah
Susuan
Madzhab Syafi'i dan
Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5
kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra, bahwasanya
beliau berkata:
"Dahulu
dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali
penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja.
Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti
itu." (HR Muslim)
Kapan seorang bayi menyusui
dan dianggap sebagai satu susuan? Yaitu jika dia menyusui, setelah kenyang dia
melepas susuan tersebut menurut kemauannya. Jika dia menyusu lagi setelah satu
atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan seterusnya sampai lima kali
menyusu. Kalau si bayi berhenti untuk bernafas, atau menoleh kemudian menyusu
lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan saja [1].
c.
Cara
Menyusu
Para ulama berbeda
pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan. Mayoritas ulama
mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut
bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting
payudara dari perempuan langsung, ataupun dengan cara as-su'uth (memasukkan
susu ke lubang hidungnya), atau dengan cara al-wujur (menuangkannya langsung ke
tenggorakannya), atau dengan cara yang lain. Sebagaimana Riwayat Abu Daud dan
Daar Kuthny dari Ibnu Mas'ud bahwasannya Rasulullah Saw. Bersabda,
Tidak
ada penyusuan kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging. (HR. Abu Dawud)
Adapun Madzhab
Dhahiriyah mengatakan bahwa persusuan yang mengharamkan hanyalah dengan cara
seorang bayi menghisap puting payudara perempuan secara langsung. Selain itu,
maka tidak dianggap susuan yang mengharamkan. Mereka berpegang kepada pengertian
secara lahir dari kata menyusui yang terdapat di dalam firman Allah swt:
Artinya : Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [2]
.
B.
Hukum
Jual Beli Asi
Air Susu Ibu (ASI)
adalah bagian yang mengalir dari anggota tubuh manusia, dan tidak diragukan
lagi itu merupakan karunia Allah bagi manusia dimana dengan adanya ASI tersebut
seorang bayi dapat memperoleh gizi. ASI tersebut merupakan sesuatu hal yang urgen
di dalam kehidupan bayi. Karena pentingnya ASI tersebut untuk pertumbuhan maka
sebagian orang memenuhi kebutuhan tersebut dengan membeli ASI pada orang lain.
Jual beli ASI manusia itu sendiri di dalam fiqih Islam merupakan cabang hukum
yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Ada dua pendapat ulama tentang
hal tersebut.
Pertama, tidak boleh
menjualnya. Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf,
salah satu pendapat yang lemah pada madzhab Syafi'i dan merupakan pendapat
sebagian ulama Hanbali.
Kedua, pendapat yang
mengatakan dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf
(pada susu seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali,
Ibnu Hamid, dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm.
Sebab Timbulnya Ikhtilaf
Menurut Ibn Rusyd,
sebab timbulnya perselisihan pendapat ulama di dalam hal tersebut adalah pada
boleh tidaknya menjual ASI manusia yang telah diperah. Karena proses
pengambilan ASI tersebut melalui perahan. Imam Malik dan Imam Syafi'i
membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah tidak membolehkannya. Alasan mereka yang
membolehkannya adalah karena ASI itu halal untuk diminum maka boleh menjualnya
seperti susu sapi dan sejenisnya. Sedangkan Abu Hanifah memandang bahwa hukum
asal dari ASI itu sendiri adalah haram karena dia disamakan seperti daging
manusia. Maka karena daging manusia tidak boleh memakannya maka tidak boleh
menjualnya, adapun ASI itu dihalalkan karena dharurah bagi bayi, sebagaimana
qawaid fiqih :
Darurat
itu bisa membolehkan yang dilarang.
Dalil Pendapat yang Tidak Membolehkan
Jual Beli ASI
Masalah boleh tidaknya
menjual susu manusia (ASI) telah menimbulkan perdebatan yang panjang antara
yang membolehkan dengan yang tidak membolehkan yang didasari argumen logika,
berikut petikannya :
Menurut pihak pertama
(yang melarang) ASI manusia bukanlah harta benda maka tidak boleh menjualnya,
dan dalil bahwasannya ASI tersebut bukan harta benda adalah tidak dibolehkan
bagi kita mengambil manfaat (Intifa') dengan ASI tersebut. ASI tersebut
dibolehkan karena dharurat saja kepada anak bayi karena mereka tidak bisa
memperoleh gizi dengan cara lain, dan apa yang tidak dibolehkan mengambil
manfaat kecuali dharurah tidaklah dianggap bagian harta seperti babi dan
narkotika. Selain itu ASI tersebut juga tidak dijual di pasar karena tidak
dianggap bagian dari harta.
Pendapat ini ditentang
oleh pihak kedua (yang membolehkan). Mereka mengatakan bahwa, ASI itu suci dan
bisa diambil manfaat sehingga boleh menjualnya seperti susu kambing. Adapun sebab
tidak dijualnya ASI tersebut di pasaran bukanlah landasan barang tersebut tidak
boleh dijual karena ada juga barang yang tidak ada di pasaran dan boleh jual
beli barang tersebut.
Kelompok pertama juga
beralasan bahwa ASI merupakan bagian dari manusia dan manusia beserta seluruh
organnya adalah terhormat maka menjual jual beli ASI tadi dapat menjatuhkan
derajat kemuliaan manusia.
Pernyataan itu
ditentang oleh pihak kedua. Ibnu Qudamah berkata bahwa seluruh tubuh manusia
dapat dijual seperti bolehnya menjual budak. Sedangkan yang tidak boleh
menjualnya adalah orang merdeka dan diharamkan pula menjual anggota tubuh yang
sudah terpotong karena tidak bermamfaat.
Qiyas dari kelompok
pertama menentang bantahan tersebut, beliau berkata bahwa manusia tidak halal
kecuali budak dan budak tidak halal kecuali hidup sedangkan ASI itu bukanlah
sesuatu yang hidup maka tidak boleh dujual.
Pendapat kelompok
pertama mengatakan bahwa susu manusia itu adalah restan (sisa) dari manusia
maka tidak boleh menjualnya seperti air mata, keringat dan ingus.
Pendapat ini ditentang
dengan mengatakan bahwa mengqiyaskan ASI dengan keringat adalah tidak tepat
karena keringat, ingus dan air mata tidak bermanfaat. Hal ini seperti keringat
kambing yang tidak boleh kita menjualnya, sedangkan susunya tetap boleh.
Selanjutnya kelompok
pertama mengatakan bahwa daging manusia tidak boleh untuk dimakan maka tidak
boleh menjual ASI-nya seperti susu keledai betina. Daging keledainya tidak bisa
dimakan maka susunya juga haram.
Pendapat ini ditolak
oleh pihak kedua, mereka kembali mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang tidak
sesuai karena ASI manusia suci sedangkan susu keledai najis.
Kelompok pertama
kembali beralasan bahwasannya dengan adanya proses menyusui tadi, maka
diharamkan bagi kita untuk menikahi saudara sesusu dan ibu susu. Maka pada
proses jual beli ASI ini akan membuka peluang terjadinya perkawinan yang tidak
dibenarkan secara syariat karena ASI tadi dicampur sehinnga kita tidak
mengetahui ASI siapa saja yang diminum oleh bayi.
Dalil Pendapat yang Membolehkan Menjual
ASI
Golongan kedua yang
membolehkan menjual ASI berpegang kepada al-Quran, Hadits dan logika.
Dalil al-Quran yaitu firman Allah pada
surat 2 [al-Baqarah] ayat 275 yaitu :
Artinya: Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya [3].
Ayat tersebut menurut
Ibnu Hazm mengisyaratkan bahwa seorang wanita memerah ASI-nya dan
mengumpulkannya di dalam suatu bejana kemudian diminumkan pada bayi dan ASI ini
adalah milik wanita tersebut yang diberikan kepada bayi, maka sesuai landasan
hukum, apa saja yang kepemilikannya boleh berpindah kepada orang lain maka
boleh dilakukan jual beli.
Sedangkan di dalam
hadits juga terdapat suatu dalil yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud
dari Ibn Abbas, beliau berkata, aku melihat Rasulullah duduk di suatu sudut
maka beliau mengangkat pandangan ke langit kemudian tersenyum lalu bersabda,
"Allah swt. Melaknat golongan yahudi karena tiga perkara. Sesungguhnya
Allah mengharamkan kepada mereka lemak namun mereka menjualnya dan memakan
hasil penjualannya, dan Allah jika mengharamkan suatu kaum untuk memakan
sesuatu maka Allah mengharamkan pula memakan harta yang diperoleh darinya [4].
Mawardi berkata bahwa
apa yang tidak diharamkan memakannya maka tidak diharamkan memakan hasil
penjualannya, oleh karena itu ASI manusia boleh dimakan maka otomatis boleh
dijual maka tidaklah haram hasil penjualannya.
Pendapat ini ditentang
oleh kelompok pertama. Mereka mengatakan bahwa ASI manusia juga dilarang
meminumnya, tetapi karena dharurah dibolehkan. Buktinya, jika seorang bayi
telah kuat dengan tidak meminum ASI maka tidak boleh lagi ia meminumnya.
Mengambil manfaat dari ASI juga haram. ASI juga tidak dianggap barang yang
berharga, dia sama seperti bangkai, yang menjadi gizi hanya ketika darurat
saja, dan bukanlah suatu harta yang diperbolehkan menjualnya. Kemudian mereka
juga mengatakan bahwa setiap yang suci itu belum tentu dapat dijual. Seperti
air, ia tidak boleh dijual kecuali sudah kita olah dan jaga.
Golongan kedua
mengatakan bahwa ASI itu adalah gizi bagi manusia maka boleh dijual seperti
beras.
Abu Yusuf mengatakan
bahwa boleh menjual ASI dari budak karena budak itu-pun sah untuk dilakukan
akad jual beli maka ASI yang merupakan bagiannya pun sah untuk dijual beli.
C.
Hukum
Mendirikan Bank ASI
Setelah kita
memperhatikan pembahasan yang lalu, dimana kita menganggap bahwa pendapat yang
lebih kuat yaitu pendapat yang tidak membolehkan menjual ASI. Maka dengan
sendirinya kita dapat mengatakan bahwa mendirikan bank yang mengumpulkan ASI
wanita ke dalam satu wadah yang dicampur antara satu dengan lainnya adalah
haram. Ini dikarenakan ASI tersebut berasal dari anggota tubuh manusia dan manusia
beserta seluruh tubuhnya dimuliakan maka tidak boleh menjadikan bagian tubuhnya
itu sebagai barang jual beli [5].
Selain itu kita juga
melihat efek yang buruk dari pendirian bank ASI ini, karena akan membawa bahaya
kepada kita semua, mulai dari bahaya fisik atau rusaknya hubungan darah antara
manusia yang dikarenakan bank susu tersebut tidak bisa mengontrol sejauh mana
pembelian dan penjualan susu tersebut.
Karlany berkata bahwa
di dalam pembolehan menjual ASI itu ada kemunkaran karena bisa menimbulkan rusaknya
pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat
diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI
tersebut. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI tersebut membawa
manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat
bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan
sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi pendapat
tersebut dapat ditolak karena kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar dari
manfaatnya yaitu terjadinya percampuran nasab. Padahal Islam menganjurkan
kepada manusia untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan
bahwa :
Menolak
kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.
Ibnu Sayuti di dalam
kitab Asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa
diantara prinsip dasar Islam adalah :
Kemudaratan
itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi.
Hal ini jelas, karena
akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita yaitu, ketiadaan ASI
bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang
dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang tersisa dari
bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan. Karena Fiqih bukanlah pelajaran
fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan hasil yang
berbeda. Maka penulis sependapat dengan perkataan Ibn Karlany yang mengatakan
bahwa hendaknya kita melihat mana yang lebih besar manfaatnya daripada
kerusakannya.
Sebagian Ulama Kontemporer Membolehkan
Bank ASI.
Sebagian ulama
kontemporer membolehkan pendirian bank ASI ini, diantara mereka adalah Dr.
Yusuf al-Qardhawi. Mereka beralasan :
Bahwa kata kata
radha'(menyusui) di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan
meminum ASI-nya. Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap
payudara tidak disebut menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak
membawa pengaruh apa-apa di dalam hukum nasab nantinya.
Yang menimbulkan adanya
saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang ditegaskan Al-Qur'an itu
tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap
teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan
ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan
sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain
mengikutinya [6].
Alasan yang dikemukakan
oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali penyusuan
terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan yang
diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu kurang
dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan darah.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bank ASI merupakan
tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan
kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya.
Adapun Hukum pendirian
jual belikan ASI ada 2 pendapat
a.
Pertama, tidak boleh menjualnya. Ini
merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf
b.
Kedua, pendapat yang mengatakan
dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf (pada susu
seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali, Ibnu Hamid,
dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm.
Adapun Hukum pendirian bank ASI ada 3
pendapat :
1.
Pendapat Pertama menyatakan bahwa
mendirikan bank ASI hukumnya boleh. Salah satu alasannya: Bayi tidak bisa
menjadi mahram bagi ibu yang disimpan ASI-nya di bank ASI.
2.
Pendapat Kedua menyatakan hukumnya
haram. Menimbang dampak buruknya menyebabkan tercampurnya nasab.
3.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa
pendirian Bank ASI dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat
ketat
B.
SARAN
Dalam penyajian makalah kami ini, tentu rekan-rekan “pembaca khususnya
mahasiswa belum begitu memahami atau kurang merasa sempurna atas penyajian
kami, hal itu dikarenakan keterbatasan kami, untuk itu kami mohon kesediaan
dosen pembimbing menambah serta menutupi kelemahan itu, selain itu adanya
kritik /saran dari rekan-rekan” pasti menghasilkan inovasi pada makalah
berikutnya
DAFTAR
PUSTAKA
À
Al Qur’an Terjemah. Toha Putra
À Hakim,
Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa'id Al Fiqhiyah,
Sa'adiyah Putera, Jakarta
À Hasan,
M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer
Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
À Mahjuddin,
1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa
Kini, Kalam Mulia, Jakarta
À
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah
Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta
KATA
PENGANTAR
Assalammualaikum wr.wb.
Alhamdulillah,
Puji syukur patut kita ungkapkan kehadirat Allah SWT, karena atas izinnya dan
rahmat hidayah Nya yang dilimpahkannya kepada kita semua. Alhamdulillah
penyusun makalah yang berjudul “ Hukum Bank ASI dan Jual beli ASI Menurut
Pandangan Islam ” ini dapat kami
selesaikan tepat pada tenggang waktu yang diberikan oleh dosen pembimbing.
Dalam
menyingkapi permasalahan yang terdapat didalam makalah ini, terutama kami
sebagai pemakalah belum begitu sempurna menguraikan isi yang ada didalam
makalah ini, untuk itu penting adanya harapan kami memohon kepada dosen
pembimbing untuk menambah serta meluruskannya agar tidak terjadi kekeliruan
bagi para rekan pembaca.
Selanjutnya ucapan
terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan motivasi dalam
penyelesaian tugas ini, dan juga kepada rekan mahasiswa yang turut mendukung
dalam penyelesaian tugas kami.
Bangko 11 Januari 2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
.................................................................................i
Daftar Isi
...........................................................................................ii
BAB I Pendahuluan
A. Latar
Belakang……………………………………….…….1
B. Rumusan
masalah………………………….………………4
C. Tujuan
penelitian…………………………………………..4
BAB II
Pembahasan
a. Pengertian Bank ASI………………...…………..……...….5
b. Hukum menjual belikan ASI………………………...…..…8
c. Hukum mendirikan Bank ASI……………………..………13
BAB III Penutup
....................................................................................16
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka.........................................................................................17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar